Kampus UMMat Skorsing dan DO 248 mahasiswa untuk melindungi terduga pelaku utama
Opini: SLip palsu |
semarNTB.com-Simpang siur informasi mengenai perkembangan kasus SLIP SPP yang di duga palsu kini mulai menemui titik terang setelah Keluar surat Pemberitahuan perkembangan hasil laporan nomor : B/156/IV/RES.1.11./2023/Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 28 april.
Dalam surat tersebut pada point 1 rujukan laporan pada huruf A adalah tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan pelapor atas nama Muajin Fatwa atau jiwan dan terlapor atas nama sdr. Muhammad Rizal.
Berkaitan dengan SK Rektor yang menetapkan sanksi terhadap 248 mahasiswa adalah kekeliruan besar dari pihak kampus dengan menetapkan nama-nama mahasiswa tersebut dituduh sebagai pelaku terkait SLIP SPP. Artinya, pihak kampus telah menyebarkan tuduhan dan fitnah kejam terhadap 248 mahasiswa dengan menuduh sebagai pelaku.
Lantas mengapa pihak kampus tidak menggunakan azas "praduga tak bersalah" dalam penetapan 248 mahasiswa tersebut sebagai terduga pelaku. Sedangkan aparat penegak hukum yang punya kapasitas dalam menetapkan tersangka justru masih dalam posisi mendalami kasus ini sehingga M. Rizal sebagai terlapor masih diduga sebagai pelaku.
Sudah terang benerang jika pihak kampus Ummat melalui SK rektor digunakan sebagai ruang untuk menekan mahasiswa untuk segera membayar ulang SPP, lebih kejam lagi, pihak kampus dengan begitu keji menuduh dan menfitnah serta mengadu domba mahasiswa sejak awal kasus ini mencuat sebagai imbas konflik perebutan kekuasaan.
Meskipun kampus sudah tau pelaku utamanya sejak awal kasus ini mencuat, namun pihak kampus sengaja menutup-nutupinya agar kesalahan kampus dibagian sistem informasi akademik untuk melakukan validasi tidak diketahui publik karena itu menunjukan kebobrokan manajemen kampus. Disisi lain, kasus slip SPP ini sengaja dibuat kabur tanpa penyelesaian agar dijadikan alat kepentingan perebutan kekuasaan dari konflik elit politik kampus yang berkepanjangan.
Walaupun pihak kampus sudah mengetahui terduga pelaku utama dalam kasus slip SPP yang bernama M. Rizal, namun pihak kampus tidak segera menyelesaikannya terkesan melindungi terduga pelaku dengan menjadikan 248 mahasiswa sebagai kambing hitam. Pertanyaan terbesarnya, apakah terduga Rijal ini adalah mahasiswa yang memiliki jaringan khusus dengan petinggi kampus?
Tanpaknya terduga rijal ini adalah faktor kunci untuk membuka tabir ini, dan oleh sebab itu, pihak kampus tanpak begitu kekeh dengan terus menyudutkan dan menuduh 248 mahasiswa sebagai pelaku dan seolah Rijal ini tak melakukan apa-apa.
Sementara dalam pelaporan yang dilakukan oleh sdr. Muajin fatwa sudah sangat jelas, bahwa Rijal adalah terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku. Apakah pantas pihak kampus mengorbankan 248 mahasiswa yang di Skorsing dan di DO untuk melindungi pelaku utama?
Salah satu jalan keluar bagi mahasiswa yang merasa korban, satu-satunya yang bisa membuktikan 248 mahasiswa ini sebagai korban, maka seluruh korban harus melaporkan diri ke kapolda sebagai korban. Yang kedua, bahwa kasus ini haruslah diselesaikan jalur massa aksi, bukan dengan jalur baik-baik, sebab dengan mahasiswa membawa orang tua untuk ketemu rektor dan sudah membayar ulang SPP tetap keluar namanya di SK rektor. -songgo bumi
Komentar
Posting Komentar