12 TUNTUTAN DEWAN UNIFIKASI MAHASISWA (DUMA) UMMAT
!! |
semarNTB.com-Sebagai langkah kongkrit penyelesaian berbagai persoalan pendidikan yang ada di kampus UMMat, kami dari DEWAN UNIFIKASI MAHASISWA UMMAT MENUNTUT:
1. Segera mencabut SK Klasifikasi Sanksi kepada 248 mahasiswa dan menghentikan kriminalisasi terhadap seluruh korban slip SPP.
Pada point tuntutan nomor 1, pihak kampus UMMat harus segera melakukan pemulihan nama baik terhadap seluruh korban slip SPP yang sebelumnya melalui SK Rektor tertanggal 10 april ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran. Kemudian selanjutnya, pihak kampus UMMat akan segera mencabut segala gugatan dan tuduhan terkait slip SPP yang diduga palsu kepada seluruh korban dan tidak lagi melakukan pendekatan kriminalisasi pada setiap persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa, dan berjanji akan menggunakan metodelogi ilmiah dan pendekatan education melalui pembinaan dan pendampingan bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran.
2. Kampus UMMat harus bertanggung jawab dengan menjamin pendidikan gratis sampai wisuda.
terhadap seluruh korban slip SPP
Pada tuntutan point kedua, bahwa terkait persoalan slip SPP adalah murni kesalahan manajerial pada bagian sistem informasi akademik, dan oleh sebab itu pihak kampus harus mempertanggung jawabkan kerugian material dan inmaterial dari seluruh korban slip SPP melalui jaminan pendidikan gratis sampai wisuda.
3. Turunkan biaya SPP dan tinjau ulang biaya SPP kampus UMMat.
Pada point ketiga, bahwa pihak kampus segera melakukan peninjauan dan menetapkan SPP terhadap seluruh mahasiswa berdasarkan ketentuan indeks kemahalan wilayah, yakni Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.000.000 persemester berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Beban biaya pendidikan yang cukup mahal, mulai pada tahun akademik 2023-2024 akan diturunkan sebesar 50 persen.
4. Segera cabut kebijakan cuti paksa bagi mahasiswa yang telat membayar dan belum mampu membayar lunas SPP.
Pada point keempat, bahwa akibat kebijakan ini banyak mahasiswa yang harus dicuti tiap semester karena telat membayar SPP karena kebijakan rektor pada awal semester genap tahun 2023 sangat memberatkan orang tua mahasiswa. Mahalnya biaya pendidikan di kampus UMMat mendorong berbagai potensi kejahatan karena tekanan ekonomi masyarakat yang dialami oleh orang tua mahasiswa. Bahwa untuk menjamin seluruh mahasiswa dapat terus melakukan kegiatan belajar, bahwa, pihak kampus harus memberi kelonggaran pembayaran SPP dan menyesuaikan dengan situasi ekonomi dan kemampuan orang tua mahasiswa. Bahwa, bagi mahasiswa yang tidak mampu melunasi pembayaran SPP, adalah menjadi utang yang akan dibayar kemudian hari, atau paska kelulusan.
5. WUJUDKAN transparansi potongan beasiswa bidik misi dan pengelolaan akun KIP seluruh mahasiswa.
Terkait dengan pemotongan beasiswa bidik misi untuk biaya pendidikan sebesar Rp. 8.000.000/semester bagi mahasiswa PPKN, maka pihak kampus harus segera memberikan penjelasan berikut menunjukan bukti-bukti pengelolaan dan pengalokasian anggaran yang didapat dari pemotongan beasiswa bidik misi. Berhubung dengan pengelolaan akun KIP yang masih dipegang oleh dosen pengampu, pihak kampus dan oknum dosen tersebut harus mempertanggung jawabkanya dengan memberi penjelasan dan segera memberikan pengelolaan akun KIP pada mahasiswa yang bersangkutan.
6. Tingkatkan kualitas manajerial dan layanan kemahasiswaan serta perketat proses validasi SIAKAD.
Manajerial pendidikan di kampus UMMat yang tidak menempatkan pegawai sesuai kemampuan pada bidang pekerjaan (right man of the right job) menyebabkan rendahnya kualitas dan carut marutnya layanan terhadap kemahasiswaan. Pada bagian penting seperti sistem informasi akademik dan bagian keuangan harus diperketat pengelolaan dan pengawasan baik oleh pengawas kampus ummat maupun oleh mahasiswa sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
7. Wujudkan transparansi anggaran pendapatan dan anggaran belanja kampus UMMat.
Pada Point ketujuh, anggaran dan belanja pendidikan di kampus UMMat selama ini masih ditutup-tutupi sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan berdampak pada terciptanya konflik kepentingan yang menyebabkan terbengkalainya pengkualitasan pendidikan. Dengan membuka dan menyempaikan secara langsung dan terbuka didepan seluruh mahasiswa, maka anggaran pendapatan dan belanja kampus dapat terkontrol dan pengalokasianya menjadi tepat sasaran.
8. Segera membentuk dewan Unifikasi mahasiswa UMMat.
Pada Point kedelapan, terkait dengan situasi kemahasiswa dan kekosongan pemerintah mahasiswa akibat pemilihan raya mahasiswa yang amburadul dan terdapat indikasi kecurangan yang menyebabkan penggelembungan suara di salah satu TPS adalah bukti kegagalan penciptaan lingkungan demokrasi kampus yang sehat. Oleh sebab itu, dalam mengisi kekosongan serta perlunya keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan, dibutuhkan pemerintah mahasiswa melalui pembentukan dewan unifikasi mahasiswa sesegera mungkin.
9. Hapus beban biaya tambahan pendidikan diluar SPP.
Point kesembilan, bahwa selain biaya SPP, mahasiswa UMMat terus dihadapkan beban biaya tambahan lain yang sangat memberatkan orang tua mahasiswa. Yakni meliputi beban biaya yudisium, skripsi, PKL, KKN, wisuda dll. Bahwa biaya tambahan diluar SPP memicu potensi lahirnya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat kampus dan dosen.
10. Peningkatan kesejahteraan dosen, security, cleaning service dan karyawan.
Kesejahteraan tenaga pengajar, security, CS dan karyawan kantor harus diperhatikan oleh pihak pengelola kampus ummat, yakni dengan meningkatkan pendapatan seluruh karyawan dan dosen melalui penetapan upah/gaji berdasarkan ketentuan Upah minimum yang berlaku. Untuk menjamin kebutuhan dasar bagi dosen, security, CS dan karyawan lainnya, gaji pokok yang harus dibayarkan oleh pengelola kampus seminimalnya sesuai ketentuan UMK Mataram, yakni gaji pokok (gapok) mulai bulan ini harus ditetapkan minimal Rp. 2.579.000.
11. Tingkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam mendorong kemajuan kampus UMMat dan meningktkan nilai akreditasi setiap jurusan dan program studi sehingga kampus UMMat dapat terus bersaing, maka pihak kampus harus segera memenuhi fasilitas pembelajaran yang dibutuhkan, seperti peningkatan fasilitas praktik di laboratium setiap fakultas, fasilitas LCD dan AC di setiap ruang kelas dan fasilitas kelas yang memadai. Pihak kampus juga harus lebih mendorong lingkungan kampus yang ilmiah dengan terus mendorong dan menjamin kegiatan belajar mengajar lewat program ekstrakurikuler baik melalui HMPS, HMJ dan organisasi kemahasiswaan lain (ekstra dan intra) kampus dan sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
12. Berikan jaminan kebebasan berpendapat, berorganisasi dan berekspresi.
Pada point kedua belas, bahwa undang-undang dasar 1945 pasal 28E dan Undang-undang No.9 tahun 1999 menjamin hak setiap warga negara berpendapat dan berorganisasi didepan umum sebagai wujud kemerdekaan. Ketentuan perlindungan hak azasi manusia juga disepakati oleh seluruh masyarakat internasional, dan terkait kampus UMMat merupakan lembaga pendidikan yang berada dinegara kesatuan republik harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang yang berlaku, dan sebagai negara yang juga menjadi bagian dari masyarakat internasional harus tunduk terhadap kesepakatan untuk melindungi hak setiap individu. Bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi, haruslah berperan dalam mendorong perlindungan hak asasi manusia, dan terkait represifitas dan intimidasi serta pemberian sanksi peringatan kedua terhadap sejumlah mahasiswa FKIP yang melakukan kegiatan demonstrasi di kampus harus segera di cabut.
Dari kedua belas (12) point tuntutan Dewan Unifikasi Mahasiswa (DUMA) Ummat, demi kemajuan pendidikan di kampus UMMAT dan demi mencapai tujuan pendidikan nasional, maka kami dari pihak mahasiswa mendesak pihak rektorat untuk segera melaksanakan dan memenuhi tuntutan lewat kebijakan kampus UMMat.
Mataram, 08 Mei 2023
Hentikan konflik perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh petinggi kampus dan hanya akan mengorbankan nasib mahasiswa dan mengancam proses belajar mengajar di kampus UMMat, yang tentu merugikan lembaga pendidikan itu sendiri. Mari bersama-sama kita melakukan permusyawaratan dan permufakatan bersama demi memajukan kampus UMMat dan memajukan sistem pendidikan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kordinator aksi:
KAHARUDDIN ABBAS S.Ap
Komentar
Posting Komentar